TUGAS MANDIRI
Study Kelayakan Bisnis
Nama :Nisa
Ul Salamah
Kelas :pbs/a
Npm :13110418
1.
Latar
Belakang
Lingkungan hidup
merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk ditelaah sebelum kita
menjalankan suatu bisnis atau usaha. Secara khusus pengutamaan telaah AMDAL
meliputi dampak yang bisa ditimbulkan dari suatu usaha atau bisnis ke
lingkungan di sekitar tempat bisnis atau usaha tersebut dijalankan. Baik dampak
positif dan negatif dari usaha tersebut harus ditelaah terlebih dahulu.
Pengertian AMDAL itu sendiri adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan
keputusan tentang boleh atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan itu
dilaksanakan. Pembuatan
AMDAL meliputi kegiatan pembuatan 5
(lima) dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan), KA
(Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan
Lingkungan), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting
suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan
lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu
digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus
dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang
diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
AMDAL
diatur dalam PP No. 27 tahun 1999, UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup. Berdasarkan PP No. 27 Tahun 1999 tersebut, hampir semua
kewenangan atas penilaian AMDAL dilimpahkan kepada kepala daerah.
Tujuan
dan sasaran dari AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan
pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan
lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dijalankan
dari aspek lingkungan hidup.
Dalam
perencanaan pembuatan usaha yang layak dari aspek lingkungan hidup terdapat
komponen-komponen dalam lingkungan yang harus dijaga dan dilestarikan
fungsinya, yaitu:
Ø Hutan lindung, hutan konservasi dan
cagar biosfer
Ø Sumber daya manusia
Ø Keanekaragaman hayati
Ø Kualitas udara
Ø Warisan alam dan warisan budaya
Ø Kenyamanan lingkungan hidup
Ø Nilai-nilai budaya yang berorientasi
selaras dengan lingkungan hidup
Dalam
studi AMDAL juga harus dibuat prakiraan dampak besar dan penting yang hendaknya
memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Prakiraan secara dampak usaha dan
kegiatan pada saat pra konstruksi, konstruksi operasi, dan pasca operasi
terhadap lingkungan hidup.
b. Penentuan arti penting perubahan
lingkungan hidup yang diperkirakan bagi masyarakat di wilayah studi rencana
usaha dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak besar dan
penting.
c. Dalam telaah terhadap butir diatas,
diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
d. Telaah dilakukan pada masing-masing
alternatif.
e. Dalam melakukan analisis prakiraan
dampak penting agar menggunakan metode-metode formal secara matematis.
PEMBAHASAN ASPEK AMDAL
Aspek
kelayakan usaha yang berkaitan dengan aspek AMDAL perlu di analisis. Karena
aspek usaha erat kaitannya dengan lingkungan. Disesuaikan dengan tujuan
penulisan makalah ini, analisis kelayakan usaha yang berkaitan dengan
lingkungan hidup yang akan dijelaskan, mengacu pada analisis AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
1. Mengapa AMDAL
Analisis
Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970
dengan nama Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assesment
yang keduanya disingkat EIA.
AMDAL
diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok,
yaitu:
1) Karena undang-undang dan peraturan
pemerintah menghendaki demikian. Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para
pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya
memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak
samping yang timbul.
2) AMDAL harus dilakukan agar kualitas
lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek produksi. Manusia
dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan
melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya. Pada awalnya
perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah, tapi seteleh perubahan itu
menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi
perubaahan yang merugikan itu. Pemrakarsa proyek harus membuatAMDALdengan
konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya. Tanggung jawab penyelenggara AMDAL ini
bukan berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri. Ia dapat menyerahkan
penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran
dari pemerintah. Namun, pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung
jawab, bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.
2. Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan
pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun
1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan).
Pengambilan keputusan adalah proses
memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai
dengan situasi.
3. Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk
menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara
berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain
usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan
lingkungan hidup untuk:
Ø Menghindari
dampak
Ø Meminimalisasi
dampak
Ø Melakukan
mitigasi/kompensasi dampak
4. ManfaatAMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga
manfaat utama, yaitu:
1) Bagi Pemerintah
Ø Sebagai alat pengambil keputusan
tentang kelayakan suatu lingkungan dari suatu rencana usaha.
Ø Merupakan bahan masukan dalam
perencanaan pembangunan wilayah.
Ø Mencegah agar tidak terjadi
kerusakan pada sumber daya alam yang berpotensi disekitar lokasi usaha dan
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2) Bagi Masyarakat
Ø Mengetahui perubahan lingkungan yang
akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan atau
usaha,
Ø Mengetahui hak dan kewajibanya di
dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola
kualitas lingkungan.
Ø Dapat mengetahui rencana pembangunan
di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk ikut berpartisipasi.
3) Bagi Pemrakarsa
Ø Untuk mengetahui masalah-masalah
lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
Ø Sebagai bahan untuk analisis
pengelolaan dan sasaran proyek atau usaha.
Ø Sebagai pedoman untuk pelaksanaan
pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup.
Selain manfaat-mafaat di
atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai AMDAL sebagai Environmental
Safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan
eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah
sehingga tecapai suatu tujuan yaitu :
Ø
Output
SDS yang efesien
Ø
SDA
yang berkelanjutan Konservasi kawasan lindung
AMDAL
bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang
lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya,
sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan
lingkungannya dengan menggunakan dokumen yang benar. Selanjutnya, beberapa
peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut :
1) Peran AMDAL dalam pengelolaan
lingkungan. Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana
pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan
yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun. Dalam kenyataan nanti,
apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan
kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL
atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL. Agar dapat dihindari
kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal
pembangunan, secara terus menerus dan teratur.
2) Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek
atau usaha. AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang
diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan
yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis. Seharusnya AMDAL dilakukan
bersama-sama, dimana masing-masing aspek dapat memberikan masukan untuk
aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek dapat
diperoleh. Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan
untuk aspek lingkungan tidak dapat menghasilkan kesesuaian didalam studi
kelayakan untuk aspek lainnya. Bagian dari AMDAL yang dapat diharapkan oleh
aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat
menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek
tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
3) AMDAL sebagai dokumen penting.
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai
keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan
di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk
membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat
legalitas.
6. Peraturan Dan Perundang-undangan
Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami
peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi
tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan perundangan tersebut ada
yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara
saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda
menurut propinsi dan sektornya. Berlaku secara internasional. Peraturan-peraturan yang bersifat
internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi AMDAL
yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara
internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau
limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya
hujan asam.
Peraturan-peraturan yang berlaku secara internasional
mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian-perjanjian bilateral maupun
multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut
Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh
semua negara anggota PBB tahun 1972. Berlaku di Dalam Negeri. Di indonesia,
peraturan dan perundang-undangan dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral
maupun regional/daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang
Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari
Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986. Peraturan pemerintah ini ditindak
lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10-15 tahun 1994. Isi
dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal-hal yang dianggap
paling penting dari sisi bisnis.
7. Komponen AMDAL
Yang
didimaksudkan dengan AMDAL adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 (lima)
dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka
Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan
Lingkungan), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting
suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan
lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu
digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus
dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang
diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
8. Dokumen
AMDAL
1) Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
Dokumen
ini merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan.
Isi
dari dokumen KA-ANDAL ini adalah:
Ø Pendahuluan
Ø Ruang
lingkup studi
Ø Metode
studi
Ø Pelaksanaan
studi
Ø Daftar
pustaka
Ø lampiran
2) Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen
ini memuattelaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
dari suatu rencana atau kegiataan berdasarkan arahan yang telah disepakati
dalam dokumen KA-ANDAL.
3) Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen
ini memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap
lingkugan hidup yang ditimbulkan akibat rencana usaha atau kegiatan.
4) Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen
ini memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan
hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana
usaha atau kegiatan.
9. Pemantauan
RKL dan RPL
1) Tujuan
pemantauan RKL dan RPL adalah:
Ø Untuk
mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL.
Ø Untuk
mengetahui tingkat ketaatan pemrakarsa usaha atau kegiatan dalam melakukan
pengolahan dan pemantauan lingkungan.
Ø Untuk
mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan
kualitas lingkungan.
2) Pemantauan
RKL dan RPL dilakukan oleh:
Ø Pemrakarsa
usaha atau kegiatan.
Ø Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Ø Instansi
teknis atau sektor yang bertanggung jawab.
Ø BAPEDAL,
BAPEDAL Wilayah, BAPEDALDA Provinsi, BAPEDALDA Kabupaten/Kota.
10. Kriteria
Wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi usaha-usaha yang
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada
rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah
yang memiliki lingkungan sensitif.
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Ø Pertahanan
dan Keamanan
Ø Pertanian
Ø Perikanan
Ø Kehutanan
Ø Kesehatan
Ø Perhubungan
Ø Teknologi
Satelit
Ø Perindustrian
Ø Prasarana
Wilayah
Ø Energi
dan Sumber Daya Mineral
Ø Pariwisata
Ø Pengelolaan
limbah B3, dan Rekayasa Genetika
11. Pendekatan
Studi AMDAL
Dalam kegiatan per-AMDAL-an, pendekatannya juga perlu
diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia,
pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
1) Pendekatan
AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yaitu
penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha
dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis
usaha dan/atau kegiatan tersebut.
2) Pendekatan
AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yaitu
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam
perencanaan produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan
lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem.
3) Pendekatan
AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yaitu
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di
dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona
pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
12. Orang yang Terlibat Dalam Studi AMDAL
1) Komisi Penilai AMDAL
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
Pada tingkat pusat dinamakan Komisi
Penilai Pusat. Ditingkat daerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-anggotanya terdiri dari unsur pemerintahan
yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena
dampak.
2) Pemrakarsa
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas
suatu rencana usaha atau kegiatan yang dilaksanakan.
3) Warga masyarakat yang terkena dampak
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat
akan dibangunnya suatu rencana usaha atau kegiatan tersebut akan menjadi
kelompok yang diuntungkan (benerficary
groups) dan kelompok yang dirugikan (at-risk
groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada
masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha atau kegiatan tersebut.
4) Pemberi izin
5) Pakar lingkungan dan pakar teknis
6) Lembaga pelatihan AMDAL
7) Konsultan AMDAL
13. Sistematika Pengelolaan Lingkungan AMDAL
Sistematika
pengelolaan lingkungan AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan
sistematika urutan langkah tertentu. Menurut PP 29 tahun 1986. Secara garis
besar langkah-langkah tersebut adalah:
1) Usulan Proyek. Usulan proyek datang
dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab
atas suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan.
2) Penyajian Informasi Lingkungan.
Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan
perlu atau tidak perlu dilengkapi dengan ANDAL. Penyaringan dilakukan dengan
Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL. Perlu dibuatkan ANDAL, karena
dinilai proyek akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tidak perlu
dibuatkan ANDAL karena diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak penting. PIL
kurang lengkap akan dikembalikan ke pemprakarsa proyek untuk perbaikan sebelum
diajukan kembali.
3) Menyusun Kerangka Acuan Bila
instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat ANDAL, pemprakarsa bersama
instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah
ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.
4) Pemprakarsa ANDAL membuat ANDAL
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi
yang bertanggung jawab untuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan.
Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :
Ø ANDAL disetujui, kemudian
pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL (Rencana Kelola Lingkungan) dan RPL.
Ø ANDAL ditolak karena dianggap kurang
lengkap atau kurang sempurna. Untuk ini perlu perbaikan dan diajukan kembali.
Ø ANDAL ditolak karena dampak
negatifnya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah
ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya.
5) Membuat RKL dan RPL Bila ANDAL telah
disetujui maka pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk
diajukan kepada instansi yang berwenang.
6) Implementasi Pembangunan Proyek Dan
Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka
implementasi proyek dapat dimulai, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan
aktivitas pengelolaan lingkungan.
14. Kadaluarsanya AMDAL
Keputusan
terhadap dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana usaha atau
kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak ditetapkannya keputusan
tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha atau kegiatan , pemrakarsa wajib
mengajukan kembali permohonan persetujuan atas andal, RKL, dan RPL kepada
instansi yang bertanggung jawab.
Keputusan
kelayakan lingkungan berdasarkan hasil andal, RKL, dan RPL dinyatakan batal
bilamana pemrakarsa melakukan perubahan lokasi rencana usaha atau kegiatan,
desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong, atau akibat perubahan
lingkungan yang sangat mendasar karena peristiwa alam.
15. Isi Laporan AMDAL
Pada bagian ini akan diberikan kerangka tertulis tiga
macam dokumen AMDAL, yaitu dokunen AMDAL, RPL dan RKL.
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan dokumen
yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak
penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif
sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan
membackup empat kelompok aktivitas:
Ø Pengelolaan
lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif
lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro) lokasi,
dan rancang bangun proyek.
Ø Pengelolaan
lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan
dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun
hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
Ø Pengelolaan
lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut
dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak
lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
Ø Pengelolaan
lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai
dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang
atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologis)sebagai akibat
usaha atau kegiatan.
1) Kedalaman
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Mengingat dokunen AMDAL merupakan bagian dari studi
kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok- pokok arahan,
prinsip-prinsip, atau persyaratan untuk pencegahan / penanggulangan /
pengendalian dampak.
Hal
ini tidak lain disebabkan karena:
a. Pada
taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih
relatif umum, belum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci, dan masih memiliki
beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk
mengkaji sejauh mana proyek dipandang poatut atau layakuntuk dilaksanakan
ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu
terlanjur dicurahkan lebih banyak.
b. Pokok-pokok
arahan, prinsip-prinsip, dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang
dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar
pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.
2) Rencana
Pengelolaan Lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan
dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampakpositif yang
bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara
jelas, sistematis serta mengandung ciri-iri pokok sebagai berikut:
a. Rencana
pengelolaan lingkungan memuat pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip, pedoman,
atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau
meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis
; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang
rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.
b. Rencana
pengelolaan lingkungan dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat
dijadikan bahan pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan
dasar pelaksanaan kegiatan pengeloalaan lingkungan.
c. Rencana
pengelolaan lingkungan mencakup pula upaya peningkatan kemampuan dan
pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup
melalui kursus – kursus dan pelatihan.
d. Rencana
pengelolaan lingkungan juga mencakup pembentukan unit organisasi yang
bertanggung jawab dibidang lingkungan untuk melaksanakan RKL.
3) Format
Dokumen RKL
a. Latar
Belakang Pengelolaan Lingkungan
a) pernyataan
tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pengelolaan lingkungan
baik ditinjau dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak yang
berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka menunjang
program pembangunan.
b) Uraian
secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan lingkungan
yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha atau
kegiatan.
c) Uraian
tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa usaha
atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat luas.
d) Uraikan
secara singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar rencana
usaha atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya rencana
usaha atau kegiatan tersebut.
e) Kemukakan
secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala yang memadai (peta
administratif, peta lokasi, peta topografi, dan lain –lain ) yang mencakup
informasi tentang:
Ø Letak
geografis rencana usaha dan kegiatan;
Ø Aliran
sungai, rawa, danau;
Ø Jaringan
jalan dan pemukiman penduduk;
Ø Batas
administratif pemerintah daerah;
Ø Wilayah,
kelompok masyarakat, atau ekosistem disekitar rencana usaha atau Kegiatan yang
sensitif terhadap perubahan.
b. Rencana
Pengelolaan Lingkungan
a)
Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting
Ø Uraikan
secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan
mengalami perubahan mendasar.
Ø Uraikan
secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting.
Ø Apabila
dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha atau kegiatan,
maka uraikan secara singkat jenis usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab
atau timbulnya dampak penting.
b) Tolok
Ukur Dampak
Jelaskan tolok ukur
dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena
dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu standar
(ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan);
Keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
Keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
c) Tujuan
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Sebagai misal ,
dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp
(bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya
pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah: “Mengendalikan mutu limbah cair
yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan
Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair
sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi
kegiatan yang sudah Beroperasi”.
d) Pengelolaan
Lingkungan
Upaya pengelolaan
lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian unit atau sarana
pengendalian dampak (misal unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang
dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
e) Lokasi
Pengelolaan Lingkungan
Utarakan rencana
lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat dampak
penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/
gambar.
f) Periode
Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan
lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola
(lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak),serta
kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).
g) Pembiayaan
Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan untuk
melaksanakan RKL merupakan tuygas dan tanggung jawab dari pemprakarsa rencana
usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pembiayaan tersebut
mencakup:
Ø Biaya
investasi misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk
kegiatan teknis lainnya.
Ø Biaya
personal dan biaya operasional.
Ø Biaya
pendidikan serta latihan keterampilan operasional.
h) Institusi
Pengelolaan Lingkungan
Pada setiap rencana
pengelolaan lingkungan cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan
berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan
lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku baik
ditingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Nomor 4
Tahun 1982 meliputi :
Ø Peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Ø Peraturan
perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan.
Ø Peraturan
Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait.
Ø Keputusan
Gubernur, Bupati / Walikota.
Ø Peraturan-peraturan
lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan.
Ø Pengertian Aspek Ekonomi dan Sosial
Setiap usaha yang dijalankan, tentunya akan
memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif dan negatif ini akan
dapat dirasakan oleh berbagai pihak, baik bagi pengusaha itu sendiri,
pemerintah ataupun masyarkat luas. Dalam aspek ekonomi dan sosial dampak yang
di berikan dengan adanya investasi lebih ditekankan kepada masyarakat khususnya
dan pemerintah umumnya.
Bagi masyarakat adanya investasi ditinjau dari
aspek ekonomi adalah akan memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatannya.
Sedangkan bagi pemerintah dampak positif yang diperoleh adalah dari aspek
ekonomi memberikan pemasukan berupa pendapatan baik bagi pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
Dampak positif dari aspek sosial bagi masyarakat secara umum adalah
tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan, seperti pembangunan jalan,
jembatan listrik dan sarana lainnya. Kemudian bagi pemerintah dampak negatif
dari aspek sosial dari perubahan demografi di suatu wilayah, perubahan budaya,
dan kesehatan masyarakat. Dampak negatif dalam aspek sosial termasuk terjadinya
perubahan gaya hidup, budaya, adat istiadat dan struktur sosial lainnya.
Jadi, dalam aspek ekonomi dan sosial yang perlu
dtelaah apakah jika usaha atau proyek dijalankan akan memberikan manfaat secara
ekonomi dan sosial kepada berbagai pihak atau sebaliknya. Oleh karena itu,
aspek ekonomi dan sosial ini perlu dipertimbangkan, karena dampak yang akan
ditimbulkan nantinya sangat luas apabila salah dalam melakukan penilaian.
·
Dampak
yang Timbul
Secara garis besar dampak dari aspek ekonomi
dengan adanya suatu usaha atau investasi, misalnya penmdirian suatu pabrik,
antara lain:
1.
Dapat meningkatkan ekonomi rumah tangga melalui :
a) Meningkatkan tingkat pendapatan keluarga.
b) Perubahan pola nafkah.
c) Adanya pola nafkah ganda.
d)
Tersedianya jumlah dan ragam produk barang dan
jasa di masyarakat, sehingga masyarakat punya banyak pilihan untuk produk yang
diinginkannya.
e)
Membuka kesempatan kerja bagi masyarakat
sekaligus mengurangi pengangguran.
f) Tersedianya sarana dan prasarana.
2. Menggali, mengatur, dan menggunakan ekonomi
sumber daya alam melalui :
a) Pemilikan dan penguasaan SDA yang teratur.
b) Penggunaan lahan yang efisien dann efektif.
c) Peninggakatan nilai tambah SDA.
d) Peningkatan SDA lainnya yang belum terjamah.
3. Meningkatkan perekonomian pemerintah baik
lokal maupun regional melalui :
a) Menambah peluang dan kesempatan kerja dan
berusaha bagi masyarakat.
b) Memberikan nilai tambah proses manufaktur.
c) Menambah jenis dan jumlah aktivitas ekonomi
nonformal di masyarakat.
d) Pemerataan pendistribusian pendapatan.
e) Menimbulkan efek ganda ekonomi.
f) Meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB).
g) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
h) Menambah pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di
daerah tertentu.
i) Menyediakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan
masyarakat.
j) Menghemat devisa apabila produk dan jasa yang
dihasilkan dapat mengurangi pemakaian impor barang dan jasa dari luar negeri.
k)
Memperoleh pendapatan berupa pajak dari
sumber-sumber yang dikelola oleh perusahaan, baik dari pendapatan penjualan
maupu dari pajak lainya.
4. Pengembangan wilayah
a)
Meningkatkan pemerataan pembangunan (dengan
prioritas pembanguan di daerah tertentu).
b) Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
c) Terbuka lingkungan pergaulan dengan adanya
pembukaan suatu wilayah.
d) Mebuka isolasi wilayah dan cakrawala bagi
penduduk.
Sedangkan dampak sosial
dengan adanya suatu proyek atau investasi antara lain meliputi:
1.
Adanya perubahan demografi melalui terjadinya:
a)
Perubahan struktur penduduk menurut kelompok
umur, jenis kelamin, mata pencaharian, dan agama.
b) Perubahan tingkat kepadatan penduduk.
c)
Pertumbuhan penduduk, tingkat kelahiran, tingkat
kemtian bayi, dan pola migrasi.
d)
Perubahan komposisi tenaga kerja baik tingkat
partisipasi angkatan kerja maupun tingkat pengangguran.
2.
Perubahan budaya yang meliputi terjadinya:
a)
Kemungkinan perubahan kebudayaan melalui
perubahan adat istiadat, nilai, dan norma budaya setempat.
b)
Terjadi proses sosial baik proses asosiatif/
kerjasama, proses disosiatif konflik sosial, akulturasi, asimilasi, dan
integrasi maupun sosial lain.
c) Perubahan pranata sosial / kelembagaan masyarakat
di bidang ekonomi.
d)
Perubahan warisan budaya seperti perusakan situs
perbakala maupun cagar budaya.
e) Perubahan pelapisan sosial berdasarkan
pendidikan, ekonomi, pekerjaan dan kekuasaan.
f) Perubahan kekuasaan dan kewenangan melalui
kepemimpinan formal dan informal.
g) Perubahan sikap dan persepsi masyarakat terhadap
rencana usaha dan atau kegiatan.
h) Kemungkinan terjadinya tingkat kriminalitas dan
konflik antara warga asli dengan pendatang.
i) Perubahan adaptasi ekologis
3. Perubahan kesehatan masyarakat meliputi
terjadinya.
a) Perubahan parameter lingkungan yang diperkirakan
terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
b) Perubahan proses dan potensi terjadinya
pencemaran.
c) Perubahan potensi besarnya dampak timbulnya penyakit.
d) Perubahan karakteristik spesifik penduduk yang
berisiko terjadi penyakit.
e) Perubahan sumber daya kesehatan masyarakat.
f) Perubahan kondisi sanitasi lingkungan.
g) Perubahan status gizi masyarakat.
h) Perubahan kondisi lingkungan yang dapat
mempermudah proses penyebaran penyakit.
C. Peningkatan Pendapatan Nasional
Ditinjau dari aspek
ekonomi salah satu kekayaan usaha atau dapat dilihat dari kemampuan ekonomi
atau daerah melalui peningkatan PDB dan PAD. Artinya, dengan adanya investasi
akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan secara nasional dan pendapatan
daerah dimana investasi tersebut dilakukan. Kemudian kelayakan lain adalah
naiknya income per capital masyarakat melalui peningkatan pendapatan
seiring dengan tumbuhnya sektor ekonomi demikian pula sebaliknya.
Untuk menghitung
Pendapatan Nasional dapat dilakukan melalui 3 pendekatan, yaitu:
i) Pendekatan produksi (production approach)
Yang dimaksud pendapatan
nasional dengan pendekatan produksi adalah nilai seluruh barang dan jasa
yang dihasilkan oleh suatu negara dalam satu tahun tertentu.[1][1] Cara menghitung pendapatan nasional dengan
pendekatan produksi adalah dengan menjumlahkan nilai tambah yang diwujudkan
oleh berbagai lapangan usaha (sektor ekonomi) dalam perkonomian.
Pada umumnya lapangan
usaha ( sektor ekonomi) untuk menghitung pendapatan nasional ada 11 sekotr,
yaitu:
a) Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan.
b) Pertambangan dan penggalian.
c) Industri pengolahan.
d) Listrik, jasa dan air minum.
e) Bangunan.
f) Perdagangan, hotel dan restoran.
g) Pengangkutan dan komunikasi.
h) Bank dan lembaga keuangan lainnya.
i) Sewa rumah.
j) Pemerintah dan pertanahan.
k) Jasa-jasa lainnya.
2. Pendekatan pengeluaran (expenditure approach)
Pendapatan nasional
dengan pendekatan pengeluaran adalah pendapatan nasional yang dihitung
dengan menjumlahkan seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh berbagai golongan
masyarakat dalam perekonomian.[2][2]
Pengeluaran-pengeluaran
yang dimaksud adalah:
a) Pengeluaran konsumsi rumah tangga.
b) Pengeluaran konsumsi dan investasi pemerintah.
c) Pengeluaran pengusaha untuk investasi.
d) Ekspor impor.
3.
Pendekatan pendapatan (income approach)
Yang dimaksud pendapatan
nasional dengan pendekatan pendapatan adalah pendapatan nasional yang
dihitung dengan menjumlahkan balasan jasa yang diterima oleh faktor produksi.[3][3] Jenis-jenis pendapatan yang diterima yaitu:
a) Gaji dan upah.
b) Sewa, bunga, dan pendapatan lainnya.
c) Pajak tidak langsung.
d) Penyusutan.
e) Laba (keuntungan).
Dalam praktiknya, pendapatan nasional di negara
maju biasanya menggunakan pendekatan pengeluaran dan pendapatan. Sedangkan di
negara yag sedang berkembang menggunakan pendekatan produksi dan pengeluaran.
Metode atau pendekatan mana yang digunakan tergantung pada mudah tidaknya
memperoleh data di lapangan dan tingkat validitas data tersebut.
Dengan metode perhitungan seperti yang telah
dikemukakan, maka kegiatan proyek atau investasi yang dilaksanakan dapat
diketahui sumbangan atau perannya dalam pendapatan nasional, seperti
meningkatnya produksi/output di berbagai sektor, di mana investasi
tersebut ditanam pada khususnya dan sektor lain pada umumnya.
Dari segi pendapatan, dengan adanya investasi
tersebut dapat dihitung seberapa besar peningkatan pendapatan yang diterima
oleh berbagai golongan masyarakat, sehingga dapata meningkatkan tingkat
kesejahteraannya. Begitu juga disisi pengeluaran yang dilakukann oleh berbagai
golongan masyarakat, sehingga dapat mendongkrak multiplier effect
kegiatan perekonomian lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar