Minggu, 22 Februari 2015

tugas amdal


TUGAS MANDIRI
Study Kelayakan Bisnis
Nama             :Nisa Ul Salamah
Kelas             :pbs/a
Npm               :13110418

1.    Latar Belakang

Lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk ditelaah sebelum kita menjalankan suatu bisnis atau usaha. Secara khusus pengutamaan telaah AMDAL meliputi dampak yang bisa ditimbulkan dari suatu usaha atau bisnis ke lingkungan di sekitar tempat bisnis atau usaha tersebut dijalankan. Baik dampak positif dan negatif dari usaha tersebut harus ditelaah terlebih dahulu.
Pengertian AMDAL itu sendiri adalah kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang boleh atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan itu dilaksanakan. Pembuatan AMDAL meliputi  kegiatan pembuatan 5 (lima) dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
AMDAL diatur dalam PP No. 27 tahun 1999, UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan PP No. 27 Tahun 1999 tersebut, hampir semua kewenangan atas penilaian AMDAL dilimpahkan kepada kepala daerah.
Tujuan dan sasaran dari AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dijalankan dari aspek lingkungan hidup.
Dalam perencanaan pembuatan usaha yang layak dari aspek lingkungan hidup terdapat komponen-komponen dalam lingkungan yang harus dijaga dan dilestarikan fungsinya, yaitu:
Ø  Hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
Ø  Sumber daya manusia
Ø  Keanekaragaman hayati
Ø  Kualitas udara
Ø  Warisan alam dan warisan budaya
Ø  Kenyamanan lingkungan hidup
Ø  Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup
Dalam studi AMDAL juga harus dibuat prakiraan dampak besar dan penting yang hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.    Prakiraan secara dampak usaha dan kegiatan pada saat pra konstruksi, konstruksi operasi, dan pasca operasi terhadap lingkungan hidup.
b.    Penentuan arti penting perubahan lingkungan hidup yang diperkirakan bagi masyarakat di wilayah studi rencana usaha dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak besar dan penting.
c.    Dalam telaah terhadap butir diatas, diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
d.    Telaah dilakukan pada masing-masing alternatif.
e.    Dalam melakukan analisis prakiraan dampak penting agar menggunakan metode-metode formal secara matematis.



























PEMBAHASAN ASPEK AMDAL
Aspek kelayakan usaha yang berkaitan dengan aspek AMDAL perlu di analisis. Karena aspek usaha erat kaitannya dengan lingkungan. Disesuaikan dengan tujuan penulisan makalah ini, analisis kelayakan usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang akan dijelaskan, mengacu pada analisis AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1.    Mengapa AMDAL
Analisis Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assesment yang keduanya disingkat EIA.
AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok, yaitu:
1)    Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian. Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
2)    AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek produksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya. Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah, tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu. Pemrakarsa proyek harus membuatAMDALdengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya. Tanggung jawab penyelenggara AMDAL ini bukan berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri. Ia dapat menyerahkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah. Namun, pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.

2.    Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan).
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
3.    Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
Ø  Menghindari dampak
Ø  Meminimalisasi dampak
Ø  Melakukan mitigasi/kompensasi dampak

4.    ManfaatAMDAL
            Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama, yaitu:
1)    Bagi Pemerintah
Ø  Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan suatu lingkungan dari suatu rencana usaha.
Ø  Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Ø  Mencegah agar tidak terjadi kerusakan pada sumber daya alam yang berpotensi disekitar lokasi usaha dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2)    Bagi Masyarakat
Ø  Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan atau usaha,
Ø  Mengetahui hak dan kewajibanya di dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Ø  Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk ikut berpartisipasi.
3)    Bagi Pemrakarsa
Ø  Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
Ø  Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek atau usaha.
Ø  Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup.
Selain manfaat-mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai AMDAL sebagai Environmental Safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga  tecapai suatu tujuan yaitu :
Ø  Output SDS yang efesien
Ø  SDA yang berkelanjutan Konservasi kawasan lindung

5.    PeranAMDAL
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkungannya dengan menggunakan dokumen yang benar. Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut :
1)    Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun. Dalam kenyataan nanti, apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL. Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal pembangunan, secara terus menerus dan teratur.
2)    Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek atau usaha. AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis. Seharusnya AMDAL dilakukan bersama-sama, dimana masing-masing aspek dapat memberikan masukan untuk aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek dapat diperoleh. Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan untuk aspek lingkungan tidak dapat menghasilkan kesesuaian didalam studi kelayakan untuk aspek lainnya. Bagian dari AMDAL yang dapat diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
3)    AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.

6.    Peraturan Dan Perundang-undangan
Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya. Berlaku secara internasional.  Peraturan-peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya hujan asam.
Peraturan-peraturan yang berlaku secara internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun 1972. Berlaku di Dalam Negeri. Di indonesia, peraturan dan perundang-undangan dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional/daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986. Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10-15 tahun 1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal-hal yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.
7.    Komponen AMDAL
Yang didimaksudkan dengan AMDAL adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 (lima) dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
8.    Dokumen AMDAL
1)    Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan.
Isi dari dokumen KA-ANDAL ini adalah:
Ø  Pendahuluan
Ø  Ruang lingkup studi
Ø  Metode studi
Ø  Pelaksanaan studi
Ø  Daftar pustaka
Ø  lampiran
2)    Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen ini memuattelaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting dari suatu rencana atau kegiataan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
3)    Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen ini memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkugan hidup yang ditimbulkan akibat rencana usaha atau kegiatan.
4)    Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen ini memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha atau kegiatan.

9.    Pemantauan RKL dan RPL
1)    Tujuan pemantauan RKL dan RPL adalah:
Ø  Untuk mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL.
Ø  Untuk mengetahui tingkat ketaatan pemrakarsa usaha atau kegiatan dalam melakukan pengolahan dan pemantauan lingkungan.
Ø  Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.
2)    Pemantauan RKL dan RPL dilakukan oleh:
Ø  Pemrakarsa usaha atau kegiatan.
Ø  Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Ø  Instansi teknis atau sektor yang bertanggung jawab.
Ø  BAPEDAL, BAPEDAL Wilayah, BAPEDALDA Provinsi, BAPEDALDA Kabupaten/Kota.

10. Kriteria Wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi usaha-usaha yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Ø  Pertahanan dan Keamanan
Ø  Pertanian
Ø  Perikanan
Ø  Kehutanan
Ø  Kesehatan
Ø  Perhubungan
Ø  Teknologi Satelit
Ø  Perindustrian
Ø  Prasarana Wilayah
Ø  Energi dan Sumber Daya Mineral
Ø  Pariwisata
Ø  Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika

11. Pendekatan Studi AMDAL
Dalam kegiatan per-AMDAL-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
1)    Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yaitu penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha  dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
2)    Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yaitu penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan     produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
3)    Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yaitu penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.

12. Orang yang Terlibat Dalam Studi AMDAL
1)    Komisi Penilai AMDAL
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkat daerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-anggotanya terdiri dari unsur pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
2)    Pemrakarsa
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang dilaksanakan.
3)    Warga masyarakat yang terkena dampak
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups) dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha atau kegiatan tersebut.
4)    Pemberi izin
5)    Pakar lingkungan dan pakar teknis
6)    Lembaga pelatihan AMDAL
7)    Konsultan AMDAL

13. Sistematika Pengelolaan Lingkungan AMDAL
Sistematika pengelolaan lingkungan AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika urutan langkah tertentu. Menurut PP 29 tahun 1986. Secara garis besar langkah-langkah tersebut adalah:
1)    Usulan Proyek. Usulan proyek datang dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan.
2)    Penyajian Informasi Lingkungan. Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dilengkapi dengan ANDAL. Penyaringan dilakukan dengan Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL. Perlu dibuatkan ANDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tidak perlu dibuatkan ANDAL karena diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak penting. PIL kurang lengkap akan dikembalikan ke pemprakarsa proyek untuk perbaikan sebelum diajukan kembali.
3)    Menyusun Kerangka Acuan Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat ANDAL, pemprakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.
4)    Pemprakarsa ANDAL membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :
Ø  ANDAL disetujui, kemudian pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL (Rencana Kelola Lingkungan) dan RPL.
Ø  ANDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna. Untuk ini perlu perbaikan dan diajukan kembali.
Ø  ANDAL ditolak karena dampak negatifnya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya.
5)    Membuat RKL dan RPL Bila ANDAL telah disetujui maka pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk diajukan kepada instansi yang berwenang.
6)    Implementasi Pembangunan Proyek Dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka implementasi proyek dapat dimulai, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.

14. Kadaluarsanya AMDAL
Keputusan terhadap dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha atau kegiatan , pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas andal, RKL, dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab.
Keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil andal, RKL, dan RPL dinyatakan batal bilamana pemrakarsa melakukan perubahan lokasi rencana usaha atau kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong, atau akibat perubahan lingkungan yang sangat mendasar karena peristiwa alam.


15. Isi Laporan AMDAL
Pada bagian ini akan diberikan kerangka tertulis tiga macam dokumen AMDAL, yaitu dokunen AMDAL, RPL dan RKL. 
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan membackup empat kelompok aktivitas:
Ø  Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro) lokasi, dan rancang bangun proyek.
Ø  Pengelolaan lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
Ø  Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
Ø  Pengelolaan lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologis)sebagai akibat usaha atau kegiatan.





1)    Kedalaman Rencana Pengelolaan Lingkungan
Mengingat dokunen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok- pokok arahan, prinsip-prinsip, atau persyaratan untuk pencegahan / penanggulangan / pengendalian dampak.
Hal ini tidak lain disebabkan karena:
a.    Pada taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih relatif umum, belum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci, dan masih memiliki beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana proyek dipandang poatut atau layakuntuk dilaksanakan ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu terlanjur dicurahkan lebih banyak.
b.    Pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip, dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.

2)    Rencana Pengelolaan Lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampakpositif yang bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara jelas, sistematis serta mengandung ciri-iri pokok sebagai berikut:
a.    Rencana pengelolaan lingkungan memuat pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip, pedoman, atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis ; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.
b.    Rencana pengelolaan lingkungan dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan pengeloalaan lingkungan.
c.    Rencana pengelolaan lingkungan mencakup pula upaya peningkatan kemampuan dan pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus – kursus dan pelatihan.
d.    Rencana pengelolaan lingkungan juga mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan untuk melaksanakan RKL.
3)    Format Dokumen RKL
a.    Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan
a)    pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pengelolaan lingkungan baik ditinjau dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka menunjang program pembangunan.
b)    Uraian secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan lingkungan yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha atau kegiatan.
c)    Uraian tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa usaha atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat luas.
d)    Uraikan secara singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar rencana usaha atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya rencana usaha atau kegiatan tersebut.
e)    Kemukakan secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala yang memadai (peta administratif, peta lokasi, peta topografi, dan lain –lain ) yang mencakup informasi tentang:
Ø  Letak geografis rencana usaha dan kegiatan;
Ø  Aliran sungai, rawa, danau;
Ø  Jaringan jalan dan pemukiman penduduk;
Ø  Batas administratif pemerintah daerah;
Ø  Wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem disekitar rencana usaha atau Kegiatan yang sensitif terhadap perubahan.

b.    Rencana Pengelolaan Lingkungan
a) Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting
Ø  Uraikan secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar.
Ø  Uraikan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting.
Ø  Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab atau timbulnya dampak penting.
b)    Tolok Ukur Dampak
Jelaskan tolok ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan);
Keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
c)    Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Sebagai misal , dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp (bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah: “Mengendalikan mutu limbah cair yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah Beroperasi”.
d)    Pengelolaan Lingkungan
Upaya pengelolaan lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
e)    Lokasi Pengelolaan Lingkungan
Utarakan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/ gambar.
f)     Periode Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola (lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak),serta kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).
g)    Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan untuk melaksanakan RKL merupakan tuygas dan tanggung jawab dari pemprakarsa rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pembiayaan tersebut mencakup:
Ø  Biaya investasi misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk kegiatan teknis lainnya.
Ø  Biaya personal dan biaya operasional.
Ø  Biaya pendidikan serta latihan keterampilan operasional.
h)   Institusi Pengelolaan Lingkungan
Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku baik ditingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 1982 meliputi :
Ø  Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Ø  Peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Ø  Peraturan Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait.
Ø  Keputusan Gubernur, Bupati / Walikota.
Ø  Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan.

Ø   Pengertian Aspek Ekonomi dan Sosial
Setiap usaha yang dijalankan, tentunya akan memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif dan negatif ini akan dapat dirasakan oleh berbagai pihak, baik bagi pengusaha itu sendiri, pemerintah ataupun masyarkat luas. Dalam aspek ekonomi dan sosial dampak yang di berikan dengan adanya investasi lebih ditekankan kepada masyarakat khususnya dan pemerintah umumnya.
Bagi masyarakat adanya investasi ditinjau dari aspek ekonomi adalah akan memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatannya. Sedangkan bagi pemerintah dampak positif yang diperoleh adalah dari aspek ekonomi memberikan pemasukan berupa pendapatan baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dampak positif dari aspek sosial bagi masyarakat secara umum adalah tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan, seperti pembangunan jalan, jembatan listrik dan sarana lainnya. Kemudian bagi pemerintah dampak negatif dari aspek sosial dari perubahan demografi di suatu wilayah, perubahan budaya, dan kesehatan masyarakat. Dampak negatif dalam aspek sosial termasuk terjadinya perubahan gaya hidup, budaya, adat istiadat dan struktur sosial lainnya.
Jadi, dalam aspek ekonomi dan sosial yang perlu dtelaah apakah jika usaha atau proyek dijalankan akan memberikan manfaat secara ekonomi dan sosial kepada berbagai pihak atau sebaliknya. Oleh karena itu, aspek ekonomi dan sosial ini perlu dipertimbangkan, karena dampak yang akan ditimbulkan nantinya sangat luas apabila salah dalam melakukan penilaian.

·         Dampak yang Timbul
Secara garis besar dampak dari aspek ekonomi dengan adanya suatu usaha atau investasi, misalnya penmdirian suatu pabrik, antara lain:
1.      Dapat meningkatkan ekonomi rumah tangga melalui :
a)      Meningkatkan tingkat pendapatan keluarga.
b)      Perubahan pola nafkah.
c)      Adanya pola nafkah ganda.
d)     Tersedianya jumlah dan ragam produk barang dan jasa di masyarakat, sehingga masyarakat punya banyak pilihan untuk produk yang diinginkannya.
e)      Membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekaligus mengurangi pengangguran.
f)       Tersedianya sarana dan prasarana.
2.  Menggali, mengatur, dan menggunakan ekonomi sumber daya alam melalui :
a)      Pemilikan dan penguasaan SDA yang teratur.
b)      Penggunaan lahan yang efisien dann efektif.
c)      Peninggakatan nilai tambah SDA.
d)     Peningkatan SDA lainnya yang belum terjamah.
3.  Meningkatkan perekonomian pemerintah baik lokal maupun regional melalui :
a)      Menambah peluang dan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat.
b)      Memberikan nilai tambah proses manufaktur.
c)      Menambah jenis dan jumlah aktivitas ekonomi nonformal di masyarakat.
d)     Pemerataan pendistribusian pendapatan.
e)      Menimbulkan efek ganda ekonomi.
f)       Meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
g)      Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
h)      Menambah pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di daerah tertentu.
i)        Menyediakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.
j)       Menghemat devisa apabila produk dan jasa yang dihasilkan dapat mengurangi pemakaian impor barang dan jasa dari luar negeri.
k)      Memperoleh pendapatan berupa pajak dari sumber-sumber yang dikelola oleh perusahaan, baik dari pendapatan penjualan maupu dari pajak lainya.

4.      Pengembangan wilayah
a)      Meningkatkan pemerataan pembangunan (dengan prioritas pembanguan di daerah tertentu).
b)      Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
c)      Terbuka lingkungan pergaulan dengan adanya pembukaan suatu wilayah.
d)     Mebuka isolasi wilayah dan cakrawala bagi penduduk.

Sedangkan dampak sosial dengan adanya suatu proyek atau investasi antara lain meliputi:
1.      Adanya perubahan demografi melalui terjadinya:
a)      Perubahan struktur penduduk menurut kelompok umur, jenis kelamin, mata pencaharian, dan agama.
b)      Perubahan tingkat kepadatan penduduk.
c)      Pertumbuhan penduduk, tingkat kelahiran, tingkat kemtian bayi, dan pola migrasi.
d)     Perubahan komposisi tenaga kerja baik tingkat partisipasi angkatan kerja maupun tingkat pengangguran.
2.      Perubahan budaya yang meliputi terjadinya:
a)      Kemungkinan perubahan kebudayaan melalui perubahan adat istiadat, nilai, dan norma budaya setempat.
b)      Terjadi proses sosial baik proses asosiatif/ kerjasama, proses disosiatif konflik sosial, akulturasi, asimilasi, dan integrasi maupun sosial lain.
c)      Perubahan pranata sosial / kelembagaan masyarakat di bidang ekonomi.
d)     Perubahan warisan budaya seperti perusakan situs perbakala maupun cagar budaya.
e)      Perubahan pelapisan sosial berdasarkan pendidikan, ekonomi, pekerjaan dan kekuasaan.
f)       Perubahan kekuasaan dan kewenangan melalui kepemimpinan formal dan informal.
g)      Perubahan sikap dan persepsi masyarakat terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.
h)      Kemungkinan terjadinya tingkat kriminalitas dan konflik antara warga asli dengan pendatang.
i)        Perubahan adaptasi ekologis
3.      Perubahan kesehatan masyarakat meliputi terjadinya.
a)      Perubahan parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
b)      Perubahan proses dan potensi terjadinya pencemaran.
c)      Perubahan potensi besarnya dampak timbulnya penyakit.
d)     Perubahan karakteristik spesifik penduduk yang berisiko terjadi penyakit.
e)      Perubahan sumber daya kesehatan masyarakat.
f)       Perubahan kondisi sanitasi lingkungan.
g)      Perubahan status gizi masyarakat.
h)      Perubahan kondisi lingkungan yang dapat mempermudah proses penyebaran penyakit.
C.    Peningkatan Pendapatan Nasional
Ditinjau dari aspek ekonomi salah satu kekayaan usaha atau dapat dilihat dari kemampuan ekonomi atau daerah melalui peningkatan PDB dan PAD. Artinya, dengan adanya investasi akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan secara nasional dan pendapatan daerah dimana investasi tersebut dilakukan. Kemudian kelayakan lain adalah naiknya income per capital masyarakat melalui peningkatan pendapatan seiring dengan tumbuhnya sektor ekonomi demikian pula sebaliknya.
Untuk menghitung Pendapatan Nasional dapat dilakukan melalui 3 pendekatan, yaitu:
i)        Pendekatan produksi (production approach)
Yang dimaksud pendapatan nasional dengan pendekatan produksi adalah nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam satu tahun tertentu.[1][1] Cara menghitung pendapatan nasional dengan pendekatan produksi adalah dengan menjumlahkan nilai tambah yang diwujudkan oleh berbagai lapangan usaha (sektor ekonomi) dalam perkonomian.
Pada umumnya lapangan usaha ( sektor ekonomi) untuk menghitung pendapatan nasional ada 11 sekotr, yaitu:
a)      Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan.
b)      Pertambangan dan penggalian.
c)      Industri pengolahan.
d)     Listrik, jasa dan air minum.
e)      Bangunan.
f)       Perdagangan, hotel dan restoran.
g)      Pengangkutan dan komunikasi.
h)      Bank dan lembaga keuangan lainnya.
i)        Sewa rumah.
j)        Pemerintah dan pertanahan.
k)      Jasa-jasa lainnya.
2.      Pendekatan pengeluaran (expenditure approach)
Pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran adalah pendapatan nasional yang dihitung dengan menjumlahkan seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh berbagai golongan masyarakat dalam perekonomian.[2][2]
Pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud adalah:
a)      Pengeluaran konsumsi rumah tangga.
b)      Pengeluaran konsumsi dan investasi pemerintah.
c)      Pengeluaran pengusaha untuk investasi.
d)     Ekspor impor.
3.      Pendekatan pendapatan (income approach)
Yang dimaksud pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan adalah pendapatan nasional yang dihitung dengan menjumlahkan balasan jasa yang diterima oleh faktor produksi.[3][3] Jenis-jenis pendapatan yang diterima yaitu:
a)      Gaji dan upah.
b)      Sewa, bunga, dan pendapatan lainnya.
c)      Pajak tidak langsung.
d)     Penyusutan.
e)      Laba (keuntungan).
Dalam praktiknya, pendapatan nasional di negara maju biasanya menggunakan pendekatan pengeluaran dan pendapatan. Sedangkan di negara yag sedang berkembang menggunakan pendekatan produksi dan pengeluaran. Metode atau pendekatan mana yang digunakan tergantung pada mudah tidaknya memperoleh data di lapangan dan tingkat validitas data tersebut.
Dengan metode perhitungan seperti yang telah dikemukakan, maka kegiatan proyek atau investasi yang dilaksanakan dapat diketahui sumbangan atau perannya dalam pendapatan nasional, seperti meningkatnya produksi/output di berbagai sektor, di mana investasi tersebut ditanam pada khususnya dan sektor lain pada umumnya.
Dari segi pendapatan, dengan adanya investasi tersebut dapat dihitung seberapa besar peningkatan pendapatan yang diterima oleh berbagai golongan masyarakat, sehingga dapata meningkatkan tingkat kesejahteraannya. Begitu juga disisi pengeluaran yang dilakukann oleh berbagai golongan masyarakat, sehingga dapat mendongkrak multiplier effect kegiatan perekonomian lainnya.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar